Sembilan puluh satu tahun sudah Sumpah Pemuda bergaung di udara. Sembilan puluh satu tahun pula kita berpura-pura setia pada ikrar menjunjung bahasa persatuan. Kenyataannya, bahasa Indonesia hari ini merana di pojok rumahnya sendiri. Ia menjadi tamu yang tidak diundang, tersingkir oleh silau lampu neon pusat perbelanjaan yang lebih bangga memajang nama asing.
Konstitusi memang memajang bahasa Indonesia sebagai ratu di atas kertas. Undang-undang mengatur kedudukannya dengan bahasa yang puitis. Ia katanya adalah jati diri, kebanggaan nasional, dan alat pemersatu bangsa. Ia harus hadir di setiap sudut kantor, setiap papan nama gedung, hingga setiap lembar dokumen niaga.
Nyatanya, undang-undang itu hanyalah macan ompong.
Produk kapitalisme lebih berkuasa daripada ketetapan negara. Pengembang perumahan elit hingga pemilik restoran mewah berlomba-lomba mengimpor kata-kata asing demi memuaskan selera pasar yang merasa lebih mulia jika menggunakan bahasa penjajah atau bahasa dagang global. Mereka merasa gengsi akan naik jika mengganti bahasa ibu dengan kosakata yang terdengar lebih maju.
Undang-undang kita pun diskriminatif sejak awal. Siapa pun yang berani mempermainkan bendera atau lagu kebangsaan akan berhadapan dengan ancaman penjara lima tahun atau denda ratusan juta rupiah. Namun, bila seseorang mengabaikan bahasa Indonesia, hukum hanya diam membisu. Pembuat aturan tampaknya memandang bahasa kita sebagai anak tiri yang tidak layak mendapatkan perlindungan senjata tajam berupa sanksi.
Peraturan Presiden yang terbit baru-baru ini pun senasib dengan undang-undang induknya. Ia mengatur dengan detail, namun tetap kehilangan taringnya. Ia tidak mengenal hukum cambuk bagi siapa pun yang melanggar.
Tentu kita tidak ingin melihat penjara penuh sesak hanya karena kesalahan tata bahasa. Jika sanksi pidana diberlakukan, barangkali separuh pejabat publik dan elite politik kita sudah mendekam di balik jeruji besi karena ketidakmampuan mereka menyusun kalimat yang baik dan benar. Bahasa Indonesia di ruang publik adalah medan laga di mana setiap orang—dari rakyat jelata sampai penguasa—sering kali kalah dan memalukan diri sendiri.
Lembaga pengawas harus berani bertindak. Jangan lagi puas dengan sekadar memberi saran yang diabaikan. Usulkan padanan kata yang sedap didengar pada pemilik gedung. Cabut izin operasional bagi mereka yang keras kepala mempertahankan nama asing di ruang publik.
Jadikan sertifikat kemahiran berbahasa Indonesia sebagai syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin mengabdi di lingkungan pemerintah. Kita harus berhenti menganggap karya tulis berbahasa asing lebih bermutu daripada pikiran yang tertuang dalam bahasa kita sendiri. Ketika peraturan tidak memiliki sanksi, hanya kreativitas dan keberanian untuk memaksakan martabat yang akan menyelamatkan bahasa ini.
Jangan biarkan ia mati perlahan dalam kemegahan kota-kota kita. Bahasa adalah napas kebangsaan. Membiarkannya terpinggirkan berarti membiarkan kita kehilangan arah untuk pulang. Jika tidak kita yang memuliakannya, siapa lagi yang akan sudi mengenalnya?