Sejak awal saya menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dan sampai hari ini belum ada satu kabar pun yang membuat saya ingin menarik kata-kata itu. Alasannya bukan umur, apalagi cuma soal gelar. Saya kenal banyak orang tanpa gelar yang lebih waras daripada profesor sekalipun. Yang saya persoalkan jalan masuknya.
Mari kita mulai dari Oktober 2023. Batas usia capres dan cawapres waktu itu 40 tahun, Gibran 36, Wali Kota Surakarta. Tiba-tiba keluar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Pasal 169 huruf q ditambah satu frasa: “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum”. Pintu terbuka lebar, dan yang kebetulan bisa melewati pintu itu hanya satu orang. (Saya tidak menuduh siapa-siapa. Saya cuma hobi menghitung kebetulan.)
Ketua MK yang membacakan putusan itu bernama Anwar Usman. Paman Gibran. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK menyatakan ia melanggar kode etik berat dan memberhentikannya dari kursi ketua. Putusannya sendiri tetap berlaku, pamannya yang dicopot. Kalau anda mencari contoh hasil perkara yang menguntungkan satu orang sementara hakim ketuanya kena sanksi, saya kira tidak perlu jauh-jauh.
Pada 5 Februari 2024, giliran KPU yang bermasalah. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan peringatan keras kepada enam komisioner lainnya, karena menerima pendaftaran Gibran sebelum aturan KPU disesuaikan dengan putusan MK. Dua lembaga negara, dua ketua, dua pelanggaran etik, satu pencalonan. Jalan menuju kursi wakil presiden itu rupanya dilapisi sanksi dari ujung ke ujung, dan seluruh penumpangnya tetap sampai tujuan.
Gibran resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. Jalan panjang berliku akhirnya sampai di tujuan, dan hanya menunggu beberapa bulan saja sebelum bisa benar-benar menarik nafas lega. Tapi kenyataannya masalah ini tidak selesai begitu saja. Juni 2025, desakan pemakzulan muncul lewat surat yang dikabarkan masuk ke DPR, dan Istana menjawab tidak ada respons resmi. Juni 2026, Jokowi menggaungkan Prabowo-Gibran dua periode. Siapa yang sehat dan siapa yang fit, ya, itu urusan Gerindra yang mengucapkan selamat.
Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain soal syarat pendidikan Gibran. Amarnya tidak dapat diterima, karena para pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum. Tapi pertimbangannya menohok: MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran punya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa jadi dasar penyetaraan dengan SMA. Menurut hukumonline, MK juga menegaskan syarat itu harus dibuktikan dengan ijazah, bukan surat keterangan yang menyebut seseorang “dinilai memiliki pengetahuan setara”. MK menambahkan, lewat jalur PHPU, mereka tidak berwenang mendiskualifikasi siapa pun, karena status calon wakil presiden berakhir begitu Gibran dilantik.
Dengar baik-baik apa yang terjadi malam itu, di luar gedung. Pukul tujuh sampai sembilan, Jokowi bertamu ke Kertanegara, kediaman Prabowo, selama dua jam. Sidang di MK dimulai pukul delapan. Ajudan Jokowi menjelaskan itu silaturahmi, undangan Prabowo, dan putusan MK sama sekali bukan topik pembicaraan. Bukan sama sekali. Dua jam, dua mantan dan presiden aktif, dan mereka sama sekali tidak menyinggung satu-satunya hal yang sedang ramai malam itu. Saya kagum pada disiplin obrolan semacam itu. Kelihatannya mereka bukan tipe orang yang mudah kehilangan fokus. Silaturahmi ya silaturahmi, siapa bilang silat lidah?
Sesudah putusan, Istana menjawab dengan kalimat yang akan terus saya ingat: bukan tidak ada, tapi tidak diketemukan. Gibran sendiri, menurut kutipan Jawa Pos, menjawab kalau tidak lulus SMA, tidak mungkin bisa kuliah. Itu jawaban untuk pertanyaan yang tidak ditanyakan. Yang ditanya dokumen, bukan riwayat sekolah. Jokowi, sambil tertawa ringan, malah merinci riwayat pendidikan anaknya dari SD Negeri 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, sampai kuliah di luar negeri, ketika ditanya soal partai koalisi yang diam. Ketawa dulu, baru dokumen. Khas banget ya, beliau ini.
Aduan soal surat penyetaraan itu pun sudah masuk meja Dumas Mabes Polri. PDIP bilang ada pidana di situ. Gerindra, lewat Azis, menyebut Pasal 7A dan 7B soal pemberhentian presiden dan wakil presiden yang dasarnya harus diuji. Komisi II DPR “mengkaji”. Bolanya, menurut sebuah kolom di RMOL, masih berhenti dan diam di titik penalti.
Yang terbaru, di hari Jumat 30 Oktober. MA, lewat putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, mengabulkan seluruh gugatan advokat Subhan Palal. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan dipakai Gibran untuk mendaftar cawapres Pilpres 2024, dinyatakan tidak sah. Suratnya harus ditarik dari pemegangnya untuk dimusnahkan, dan Kemendikdasmen menanggung biaya perkara. MA juga membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta, yang dua kali menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Menurut Subhan, akibat hukumnya surat itu dianggap tidak pernah ada.
Surat yang dulu diterima KPU dengan alasan asas praduga keabsahan: “dianggap sah sampai dibatalkan oleh lembaga yang berwenang”. Sekarang benar-benar dibatalkan. Maka pertanyaan yang tidak bisa dihindari: apa saja yang diperiksa KPU pada 2023, selain kop surat? Dan Kementerian yang menerbitkan surat itu, berdasarkan apa?
Reaksi para pihak mudah ditebak. Mahfud MD bilang putusan MA sudah jelas, tinggal soal jabatan wapres dan pidana. Denny Indrayana minta Gibran mundur. Peradi Bersatu, lewat Sekjennya Ade Darmawan, menegaskan putusan MA tidak berdampak apa-apa pada statusnya. Dan Gerindra, lewat Kamrussamad, menghormati kekuasaan kehakiman yang independen, lalu bilang bangsa ini perlu stabilitas politik, Prabowo sedang mengembalikan haluan ekonomi sesuai Pasal 33, dan Gibran “pilihan bersama Gerindra dan Pak Prabowo”. Perhatikan urutan kalimatnya: hormat dulu pada pengadilan, stabilitas sesudahnya, dan putusan pengadilan tidak muncul lagi.
Stabilitas siapa, ya? Rakyat kebanyakan tidak pernah diminta ikut menjaga stabilitas ketika syarat pencalonan dilonggarkan, ketika ketua lembaga yang meloloskan kena sanksi, ketika surat yang dipakai untuk mendaftar kini dinyatakan tidak sah. Stabilitasnya selalu dibutuhkan sesudah, tak pernah sebelum.
Pembela Gibran punya jawaban klasik: ia dipilih rakyat. Benar. Tapi dipilih lewat pencalonan yang syaratnya bermasalah dari pintu pertama sampai pintu terakhir, dan pemilih tidak pernah diminta menyetujui itu.
Bukan tidak ada, kata Istana, cuma tidak diketemukan. Pelantikannya sih ada, lengkap dengan sumpah dan kamera.