Saya pernah duduk di teras seorang tetangga yang baru mendaftar haji. Ia menunjukkan bukti setoran selayaknya menunjukkan ijazah anaknya, pelan, dengan dua tangan, dan membiarkan kertas tersebut berpindah ke tangan saya tanpa berkata apa-apa. Angkanya besar untuk ukuran gajinya. Ia tahu saya melihat angka tersebut. Ia tahu juga, seperti semua orang di kampung, bahwa giliran berangkatnya masih belasan tahun lagi.
Ingatan ini muncul ketika saya membaca perdebatan soal subsidi haji.
Haji termasuk rukun Islam kelima, dan ibadah ini punya syarat yang unik. Syariat menyematkan satu kondisi sebelum kewajibannya mengikat seorang muslim, yakni istitha’ah: kemampuan fisik, mental, dan finansial. Syarat ini mutlak. Orang yang belum mampu belum terkena kewajiban, dan syariat sendiri tidak menuntut apa pun darinya. Ketika negara ikut campur lewat subsidi atau bantuan biaya, maka perdebatan pun menyentuh dasarnya: apakah campur tangan keuangan negara menguatkan pelayanan publik, atau mengaburkan esensi syariat sekaligus mencederai etika tata kelola keuangan negara. Saya condong pada kemungkinan kedua, dan tulisan ini berusaha menunjukkan alasannya.
Mengaburkan Hakikat Istitha’ah
Logikanya sederhana, dan karena sederhana ia sukar dielakkan. Siapa pun yang mendaftarkan diri untuk berhaji seharusnya sudah tergolong mampu secara finansial. Pendaftaran meminta setoran awal yang tidak sedikit, dan jumlah tersebut berfungsi sebagai tanda pertama bahwa calon jamaah memiliki kemampuan. Tetangga saya menyerahkannya dengan tangannya sendiri.
Negara datang membawa subsidi untuk meringankan pelunasan, dan di titik ini muncul kontradiksi konseptual tentang status kemampuan tadi. Calon jamaah yang baru bisa berangkat setelah menerima subsidi memaksa kita meragukan statusnya sebagai orang mampu, mustathi’ dalam istilah fikih. Menerima bantuan dana, diminta atau tidak, menempatkan penerimanya dalam kedudukan yang tidak sepenuhnya mandiri secara finansial untuk menjalankan ibadah tersebut.
Syariat tidak mengenal mampu setengah-setengah. Seseorang mampu, atau ia belum mampu, dan negara tidak berwenang menciptakan golongan ketiga: orang yang mampu asal dibantu.
Akibatnya terasa pada hakikat kewajiban. Ibadah yang semula menjadi tanggungan orang berkecukupan berisiko berpindah menjadi beban yang dipikul bersama oleh publik, termasuk oleh orang yang tidak pernah terkena kewajiban tersebut.
Ambivalensi Etis Sumber Dana APBN
Persoalan bertambah ruwet ketika kita menengok asal dana subsidi, bila negara yang membayarnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bertumpu pada penerimaan umum, dan perpajakan serta cukai menyumbang bagian terbesar. Di kas negara, uang dari berbagai kegiatan ekonomi rakyat bercampur jadi satu, dan fikih menamai percampuran ini khaltul amwal. Pendapatan dari cukai hasil tembakau ada di dalamnya, begitu juga cukai minuman beralkohol, dua sektor yang dalam pandangan syariat tergolong syubhat, bahkan haram.
Fikih muamalah publik memberi pegangan: tanggung jawab atas kehalalan asal-usul APBN berada di tangan penyelenggara negara, dan percampuran tersebut tidak serta-merta membatalkan keabsahan ibadah individu. Saya menerima pegangan ini. Tetapi sah belum berarti bersih, dan kedua kata tersebut tidak pernah sama artinya dalam ibadah. Wara’, kehati-hatian seorang hamba menjaga kesucian ibadahnya, tetap menyisakan soal etis di sini. Perjalanan spiritual ke Tanah Suci yang ongkosnya berasal dari kegiatan ekonomi komersial yang berseberangan dengan nilai syariat membawa ambivalensi moral. Ambivalensi tersebut sulit diabaikan oleh orang yang sungguh-sungguh menjaga kesucian ibadahnya.
Personifikasi Politik atas Uang Rakyat
Poin yang paling mengusik saya ada pada penyimbolan. Di ruang publik, penetapan atau penyerahan subsidi ini kerap dilekatkan pada nama pejabat atau kepala negara, seperti dalam sebutan “subsidi Presiden”. Sebutan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, good governance, sebab dana subsidi bukan kedermawanan pribadi seorang pejabat. Dana tersebut adalah alokasi keuangan negara. Pajak dan keringat seluruh rakyat Indonesia menghimpunnya, termasuk keringat mereka yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Pejabat tidak mengeluarkan sepeser pun dari kantongnya sendiri. Ia menandatangani, dan rakyat yang membayar.
Menyebut anggaran publik sebagai kepedulian pribadi seorang tokoh politik berarti memperdagangkan aset negara demi kepentingan politik, sebuah komodifikasi. Klaim tersebut sepihak, sedangkan uang yang diklaimnya milik rakyat.
Skala Prioritas
Subsidi haji menghadirkan diskusi yang dalam tentang skala prioritas dan hakikat ibadah. Niat memudahkan warga menjalankan ibadah adalah niat yang baik. Kebijakan ini, meski begitu, berpotensi mereduksi makna istitha’ah, menyeret dilema etis karena dana APBN yang bercampur, dan mengaburkan batas antara hak rakyat dan panggung citra politik.
Haji seharusnya kembali pada hakikatnya: panggilan kesadaran dan kemampuan mandiri seorang hamba di hadapan Sang Pencipta. Anggaran publik tidak perlu menanggungnya, sebab anggaran tersebut harus lebih dulu melayani masyarakat miskin dan kebutuhan dasar negara.
Tetangga saya masih menunggu giliran. Ia menyimpan kertas setoran di laci lemari, di bawah lipatan kain sarung, dan tidak pernah menyebut nama pejabat mana pun ketika bercerita tentang keberangkatannya.