Sumpah Pocong

Akhir Juni 1996, halaman Masjid Agung Al-Ikhlas di Ketapang, Kalimantan Barat, dipenuhi orang. Ribuan, sampai tumpah ke jalan.

Di dalam, suasana berbeda sama sekali. Sunyi, seperti udara yang sengaja ditahan.

Di depan mimbar, disaksikan tokoh-tokoh agama setempat, seorang lelaki tujuh puluh tahun berdiri menghadap kiblat. Namanya Kunan Sutan Sinaro. Tubuhnya dibalut kain kafan, seperti mayat, hanya wajahnya yang dibiarkan terbuka.

“Kalau saya bohong,” katanya, suaranya bergetar, “saya rela dijauhkan dari segala kenikmatan hidup selama satu turunan, dan saya rela dilaknat Allah.”

Kalimat itu diikuti serangkaian sumpah lain, memohon Tuhan menunjukkan siapa yang benar.

Beberapa orang yang menyaksikan justru mundur perlahan dari Kunan.

“Kalau saya dekat-dekat, takut kena laknat juga,” kata seorang di antara mereka.

Kunan sendiri mengaku berani mengambil sumpah itu karena yakin pada kebenarannya sendiri. Ia bahkan merasa lega setelahnya.


Sengketa ini bermula dari tanah seluas 904 meter persegi di Desa Kalinilam, Ketapang. Kunan sebagai penggugat, H. Labek Hadi sebagai tergugat. Tahun 1980, Labek berkali-kali membujuk Kunan menjual tanahnya, yang letaknya tepat di depan bioskop milik Labek.

Kunan akhirnya setuju, dengan syarat mendapat tanah pengganti di samping bioskop itu, dan Labek yang menanggung biaya sertifikat.

Kunan menyerahkan surat tanah, hanya berupa keterangan dari tokoh adat, tanpa kuitansi. Tahun 1983, entah bagaimana, sertifikat tanah Kunan dan tanah pengganti itu justru terbit atas nama Labek Hadi.

Di atas tanah Kunan, berdiri sebuah ruko. Labek pun menyangkal pernah menerima surat tanah dari Kunan.

Tahun 1988, Kunan malah dituduh menyerobot tanah Labek, diseret ke pengadilan, divonis sembilan bulan penjara.

Ia tidak menyerah. Akhir 1995, ia mengajukan gugatan perdata, menuntut tanahnya dikembalikan.

Perkara itu buntu. Kunan cuma punya kesaksian lisan dari tokoh adat, tanpa bukti tertulis. Posisinya lemah.

Ia lalu meminta sumpah pocong. Hakim Yusuf Naif, S.H., mengabulkan, karena kedua pihak sama-sama tak punya bukti kuat.

“Berdasarkan Pasal 156 HIR dan Pasal 1920 KUH Perdata, kedua pihak wajib bersumpah,” kata Yusuf. Labek diminta melakukan hal serupa.

Labek tidak datang. Bahkan setelah diminta tiga kali dalam persidangan April sebelumnya, ia tetap menolak.

“Kalau lawan menolak bersumpah, biasanya dia yang kalah,” kata Yusuf.

Pengacara Labek, Junaidi, S.H., punya alasan sendiri. “Kami sebenarnya protes karena hakim tidak memeriksa bukti-bukti klien kami. Selain itu, terus terang, klien kami takut.”


Ketakutan semacam itu memang lazim menghinggapi siapa pun yang harus menjalani sumpah pocong, istilah yang hanya dikenal dalam bahasa sehari-hari orang Indonesia. Barangkali karena sumpah ini langsung dihadapkan pada Tuhan, di tempat yang dianggap suci.

“Yang penting menambah keyakinan pada kesaktian sumpah itu. Mau di masjid, gereja, atau kelenteng, sama saja,” kata Yusuf Naif.

Ali Boediarto, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pernah menangani kasus serupa, tapi di kelenteng, karena sengketa utang piutang itu terjadi di antara sesama pemeluk agama tersebut.

Ia bercerita, pedagang Tionghoa dulu sering pinjam-meminjam uang hanya dengan mencatat di secarik kertas, saling percaya begitu saja.

“Bisa jadi yang meminjamkan kehilangan kuitansi karena lalai. Bisa jadi yang satu lagi memang lupa apa sudah bayar atau belum. Tapi bisa jadi ada yang memang tidak jujur. Sulit menentukan siapa yang benar dalam kasus semacam ini,” katanya.

Seperti kasus Kunan dan Labek, akhirnya diputuskan perlu sumpah mimbar.

Di depan meja sembahyang dalam kelenteng, sambil berdoa, orang yang bersumpah memegang pisau, menyembelih seekor ayam hidup. Asap dupa menyengat hidung. Darah ayam mengalir ke sebuah mangkuk. Sumpah pun diucapkan.

Begitu ayam mati, darah dalam mangkuk itu dioleskan ke tubuh orang yang bersumpah. Kalau sumpahnya terbukti bohong, ia percaya, ia yang akan mati.


Sumpah semacam ini jarang dipraktikkan sekarang, tapi menunjukkan bagaimana masyarakat kita masih memegang erat norma adat. Prosedurnya bisa berbeda di tiap kota, ada yang tidak dibungkus kain kafan, tapi cukup duduk berbalut kain kafan.

Sumpah, secara sederhana, adalah pernyataan sungguh-sungguh di hadapan hakim, mengingat kekuasaan Tuhan. Kalau ternyata bohong, si pengucap sumpah dipercaya akan mendapat hukuman dari-Nya. Pocong sendiri berarti mayat yang dibungkus kain kafan.

Sumpah pocong mulai dikenal luas dalam sistem peradilan sejak pertengahan tahun 1970-an, umum dipakai dalam perkara perdata. Tapi secara hukum, sumpah pocong sendiri tidak diatur eksplisit dalam KUH Perdata atau Hukum Acara Perdata.

“Sumpah pocong memang salah satu alat bukti yang dipakai pengadilan dalam memeriksa perkara perdata,” kata Ali Boediarto. Istilah resminya di pengadilan, sumpah mimbar.

Sumpah mimbar lahir dari sengketa antara dua pihak, penggugat dan tergugat. “Gugatan yang masuk ke pengadilan macam-macam, mulai dari sengketa warisan, hak tanah, sampai utang piutang,” katanya.

Menurut Hukum Acara Perdata, setiap orang yang mengajukan dalil di persidangan harus bisa membuktikan kebenaran dalilnya sendiri.

“Dalil itu cuma pengakuan. Misalnya penggugat bilang tanah X miliknya, ya dia yang wajib membuktikan itu di hadapan hakim perdata,” jelas Ali, mengutip Pasal 163 HIR.

Sebaliknya, pihak yang menyangkal tanah itu milik penggugat, bukan tergugat, juga mengajukan dalil yang harus dibuktikan pula.

Di sinilah hakim punya dasar memeriksa perkara, menerima bukti dari penggugat untuk mendukung gugatannya, atau bukti dari tergugat untuk mendukung sangkalannya.

Hakim kemudian menimbang bukti mana yang lebih kuat. “Menurut Pasal 164 HIR, yang pertama adalah bukti surat dan bukti saksi,” jelas Ali Boediarto.

Jika tak ada bukti surat maupun saksi, bisa dipakai bukti persangkaan, dengan memeriksa rangkaian peristiwa masa lalu. Tapi menurut Ali, bukti persangkaan ini agak rapuh.

Bukti keempat menurut Hukum Acara Perdata adalah pengakuan. “Bedanya, tentu tidak ada pengakuan yang saling menguatkan antara penggugat dan tergugat,” kata Ali, menunjuk bukti kelima, sumpah.


Karena posisinya sebagai jalan terakhir, sumpah punya pengaruh langsung terhadap putusan hakim. Perkara tidak bisa dibiarkan berlarut, bertahun-tahun, sementara kedua pihak masih mencari-cari bukti dan saksi tambahan.

Dalam keadaan tertentu, hakim masih bisa mempertimbangkan kemungkinan bukti lain. Tapi kalau benar-benar buntu, hakim akan langsung merujuk pada bukti sumpah.

Ada dua jenis sumpah, sumpah pelengkap dan sumpah pemutus. Sumpah pelengkap dipakai kalau sudah ada bukti permulaan, tapi belum cukup meyakinkan, perlu sumpah tambahan.

“Bukti permulaan itu bisa secarik kertas sebagai petunjuk, atau mungkin satu saksi yang memberi petunjuk cukup kuat,” kata Ali memberi contoh.

Kalau bukti permulaan semacam itu ada, sumpah pelengkap cukup untuk menguatkan kesaksian tunggal tadi.

Kalau sama sekali tak ada bukti, hakim akan memerintahkan sumpah pemutus, atau sumpah decisoir, untuk menyelesaikan perkara. “Biasanya kedua pihak cuma bisa saling bicara, bertahan pada dalil masing-masing,” kata Ali menggambarkan sengketa tanpa bukti pendukung.

Kadang kedua pihak sama-sama mengajukan bukti. “Sayangnya bukti itu tidak langsung berhubungan dengan pokok perkara, cuma menyerempet saja. Misalnya catatan yang tak bernilai sebagai bukti,” tambahnya.

Usul sumpah mimbar bisa datang dari hakim, bisa juga dari penggugat yang yakin pada posisinya sendiri. Penggugat bisa meminta sumpah dibebankan pada dirinya sendiri, atau pada lawannya.

Kalau penggugat meminta beban itu jatuh pada pihak lawan, pihak lawan bisa balik mengusulkan sumpah dibebankan pada penggugat. “Dalam situasi begini, hakim harus mengeluarkan putusan sela untuk menentukan siapa yang dibebani sumpah,” kata Ali Boediarto.

Dengan sumpah decisoir, putusan hakim bergantung sepenuhnya pada kata-kata sumpah dan keberanian orang yang mengucapkannya. “Ini sangat berisiko untuk mengukuhkan pernyataan seseorang, karena banyak juga yang berani melanggarnya. Yang diucapkan bisa benar, bisa juga bohong. Tapi di sisi lain, hakim harus segera memutus perkara yang buktinya tak lengkap,” kata Ali.

Untuk mengejar kebenaran, karena putusan hanya bersandar pada kata-kata sumpah, sumpah itu dikaitkan dengan pocong.

“Artinya, saat bersumpah, orang itu berhadapan langsung dengan Tuhan, jadi harus jujur. Kalau bohong, dia akan langsung berhadapan dengan hukuman-Nya,” jelas Ali. Kain kafan dipakai untuk memberi tekanan psikologis, agar orang yang bersumpah tak berani berbohong.

Karena berkaitan dengan Tuhan, sumpah ini juga disebut sumpah mimbar, pihak yang dibebani sumpah dibawa ke mimbar tempat ibadah.

“Setelah hari sumpah ditentukan, pelakunya dibawa ke mimbar masjid terbesar di kota itu, Masjid Jami,” kenang Ali, yang pernah menangani perkara sengketa tanah dengan cara serupa.

Setelah bersuci, pelaku diperlakukan seperti jenazah di depan mimbar masjid, diiringi doa. Disaksikan seorang kyai, dikelilingi saksi dari seluruh anggota pengadilan, panitera, pengacara, dan para ulama, ia mengucapkan sumpah yang sudah dirumuskan hakim, membenarkan atau menyangkal gugatan.

Sesudah upacara itu, dibuat berita acara yang menjelaskan seluruh jalannya sumpah. Berita acara itu diterima pengadilan, langsung diproses untuk menyusun putusan. Dengan sumpah mimbar sebagai bukti, orang yang mengucapkannya dinyatakan menang.


Prosedur seperti ini diterapkan untuk mencegah sumpah palsu, karena ada saja yang rela melanggarnya demi menang. Meski undang-undang sudah menyatakan, siapa pun yang memberi keterangan palsu di pengadilan bisa dituntut.

Karena itu dicari cara yang langsung menyentuh keimanan seseorang, meski sanksinya tak langsung terlihat.

Ali Boediarto pernah menangani sengketa tanah dua puluh tahun lalu di Pengadilan Negeri Malang, diputus dengan sumpah mimbar. Setahun kemudian, ia mendengar kabar, orang yang bersumpah itu meninggal.

Karena tak ada laporan resmi, sebab tak ada kewajiban pelaku melapor ke pengadilan, Ali tak bisa memastikan sebab kematiannya. Bisa jadi beban psikologisnya terlalu berat. Bisa jadi memang sudah lama sakit.

Tapi bisa jadi juga ia meninggal karena percaya betul pada sumpahnya sendiri. “Sulit membuktikan apakah sumpah itu benar-benar sakti, kata-katanya benar-benar berlaku,” kata Ali, sambil tetap mengingatkan diri sendiri pada kekuasaan Tuhan.

Prof. Loebby Loqman, S.H., pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, punya pandangan sedikit berbeda soal sumpah yang sarat nilai sakral ini. “Kalau sumpah itu tidak benar, hukumannya bukan di dunia, tapi di akhirat. Bagi masyarakat yang religius, ini tentu sangat menakutkan, dan hukuman akhirat sebisa mungkin dihindari,” katanya.

Risiko sumpah pocong memang besar. Tidak semua orang, apalagi yang punya iman, berani melakukannya. Kecuali yang memang sudah berniat menipu, atau punya sifat buruk lain.

“Yang paling merepotkan itu kalau berhadapan dengan psikopat atau sosiopat, yang tidak merasa bersalah sama sekali kalau melanggar sumpah. Norma orang dengan kepribadian terpecah biasanya memang sudah kacau,” kata psikolog Sartono Mukadis, memberi contoh sosiopat yang tak akan merasa terbebani secara psikologis, seberat apa pun sumpah yang harus diucapkannya.

Karena itu, hakim harus berhati-hati sebelum membebankan sumpah mimbar pada salah satu pihak. Mesti diperiksa dulu, sejauh mana orang itu bisa dipercaya, bagaimana perilakunya, kesehariannya di rumah, di lingkungan, di tempat kerja, sampai kehidupan beragamanya.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plus Exclusive Smilies 3.0 Kaskus-style Large Kaskus-style Small Standard Smilies
:welcome
:terimakasih
:tepuktangan
:tepar
:sudahkuduga
:siapgan
:semangat
:sale
:pertamax
:pencet
:paket
:nyantai
:nulisah
:monggo
:merdeka
:kangen
:jones
:insomnia
:hargapas
:goyang
:garudadidadaku
:gagalpaham
:gaasik
:dor
:cih
:ceyem
:butuhpacar
:bokek
:belumtidur
:batik
:banggapakebatik
:ayoindonesia
:ngamuk
:lemparbata
:keepposting
:hansip
:cendolgan
:bigkiss
:xmas
:wow
:wkwkwk
:wakaka
:ultahhore
:ultah
:travel
:toast
:telolet4
:telolet3
:telolet2
:telolet1
:takut
:sup:
:sup2
:sorry
:shakehand2
:selamat
:salamkenal
:salaman
:salahkamar
:request
:repost:
:repost2
:repost
:recsel
:rate5
:peluk
:omtelolet
:nyepi
:nosara
:nohope
:ngakak
:ngacir2
:ngacir
:najis
:motret
:mewek
:matabelo
:marigerak
:marah
:malu
:maafaganwati
:maafagan
:lehuga
:kts:
:kr
:kiss
:kimpoi
:ketupat
:kbgt:
:kacau:
:jrb:
:imlek2
:imlek
:ilovekaskus
:iloveindonesia
:hoax
:hn
:hammer
:hai
:games
:entahlah
:dp
:cystg
:cool
:coblos
:cipok
:cendolbig
:cendol
:cekpm
:cd:
:cd
:catchemall:
:bola
:bingung
:bigo:
:betty
:berduka
:bedug
:batabig
:babygirl
:babyboy1
:babyboy
:angpau
:angel
:2thumbup
:1thumbup
:malu2
:siul
:newyear
:alay
:hoax2
:hope
:hotrit
:lapar
:mahongintip
:mewek2
:nerd
:pertamax
:rate
:sungkem
:supermaho
:thanks2
:tkp
:Yb
:takuts
:sundulgans
:shutups
:reposts
:ngakaks
:najiss
:malus
:mads
:kisss
:ilovekaskuss
:iloveindonesias
:hammers
:cendols
:cendolb
:cekpms
:capedes
:bookmarks
:bingungs
:bettys
:berdukas
:berbusas
:batas
:bata
:armys
:addfriends
:)b
;)
:wowcantik
:tv
:thumbup
:thumbdown
:think:
:tai
:tabrakan:
:table:
:sun:
:siul
:shutup:
:shakehand
:rose:
:rolleyes
:ricebowl:
:rainbow:
:rain:
:present:
:Phone:
:Peace:
:Paws:
:p
:Onigiri
:o
:norose:
:nohope:
:ngacir:
:moon:
:metal
:medicine:
:matabelo:
:malu:
:mad
:linux2:
:linux1:
:kucing:
:kissmouth
:kissing:
:kimpoi:
:kagets:
:hi:
:heart:
:hammer:
:gila:
:genit
:fuck:
:fuck3:
:fuck2:
:frog:
:fm:
:flower:
:exclamati
:email
:eek
:doctor
:D
:cool:
:confused
:coffee:
:clock
:ck
:buldog
:breakheart
:bingung:
:bikini
:berbusa
:beer:
:baby:
:babi:
:army
:anjing:
:angel:
:amazed:
:afro:
:)
:(