Kyle Quinn duduk di ruang kerjanya, menatap layar dengan ketenangan seorang pengajar teknik yang terbiasa dengan logika presisi. Dia tidak pernah menduga bahwa anonimitas yang selama ini dijaganya sebagai benteng privasi bisa runtuh dalam sekejap. Tanpa peringatan, namanya terseret ke dalam luapan kebencian massa yang membabi buta. Foto pribadinya, alamat rumahnya, bahkan nama kantor tempatnya mengais nafkah, disebar ke seluruh penjuru jejaring sosial sebagai sasaran empuk bagi mereka yang merasa paling benar. Ketakutan itu bukan lagi sekadar bualan. Dia dan istrinya harus lari tunggang-langgang, mencari perlindungan di rumah kolega, menanggalkan rasa aman yang selama ini mereka anggap hak mutlak.
Inilah wajah doxxing.
Praktik kotor ini bukan sekadar peretasan atau permainan iseng para pengecut di balik keyboard. Doxxing adalah tindakan menelanjangi privasi orang lain secara sengaja tanpa persetujuan, dengan niat busuk untuk menghancurkan hidup. Mereka menyebarkan nomor telepon, alamat rumah, identitas pribadi, dan foto yang seharusnya tetap tersembunyi. Korban dibuat tidak berdaya, terpapar ancaman perundungan, dipermalukan di muka umum, bahkan diintai di dunia nyata hingga nyawa mereka dipertaruhkan. Nama praktik ini konon lahir dari kebiasaan menjatuhkan dokumen atau dropping documents yang kemudian disingkat menjadi dox. Sejak tahun 90-an, senjata ini sudah digunakan para peretas untuk melumpuhkan targetnya.
Dunia game pernah diguncang skandal Gamergate pada tahun 2014. Eron Gjoni, mantan kekasih seorang pengembang game bernama Zoe Quinn, memutuskan untuk meledakkan amarahnya dengan menulis blog tentang perpisahan mereka. Dia tidak cukup dengan sekadar meratap. Dia menyebarkan tangkapan layar komunikasi pribadi mereka di forum daring. Akibatnya, Zoe Quinn mendadak menjadi sasaran empuk ancaman pemerkosaan dan perburuan massa. Brianna Wu, pengembang game lainnya, terpaksa melarikan diri dari rumahnya karena ancaman kematian yang datang bertubi-tubi. Dia bahkan pernah mengirim pesan lewat Twitter untuk mengabarkan bahwa tidak ada kebebasan berpendapat di dunia yang membiarkan polisi bersenjata datang ke rumah seseorang karena sekadar suara yang ingin didengar.
Di belahan dunia lain, jurnalis Karima Brown pernah menjadi sasaran amuk Julius Malema dan para pengikut partai politiknya.
Brown tidak sengaja mengirim pesan yang seharusnya untuk produser, malah masuk ke grup WhatsApp partai tersebut. Malema, dengan pongah dan tak punya rasa malu, menyebarkan nomor telepon Brown ke 2,3 juta pengikutnya. Ancaman pemerkosaan dan pembunuhan segera membanjiri ponsel sang jurnalis. Meski pengadilan akhirnya menyatakan tindakan itu melanggar undang-undang, kerusakan yang terjadi tidak bisa diputar balik. Bagi Malema dan gerombolannya, menghancurkan privasi seseorang adalah cara yang paling murah untuk menutupi kebobrokan politik.
Perusahaan-perusahaan raksasa media sosial sering kali berpura-pura tidak tahu. Meta, induk dari Facebook, enggan menyebut kata doxxing secara gamblang dalam kebijakan mereka. Mereka hanya bersembunyi di balik aturan standar komunitas tentang informasi yang bisa mengidentifikasi seseorang. TikTok dan Twitter setidaknya memiliki kebijakan untuk melaporkan tindakan ini, namun semuanya bergantung pada kecepatan mereka bertindak setelah kerusakan terjadi. Pengguna harus melaporkan satu per satu konten yang merusak itu, menunggu nasib mereka diputuskan oleh algoritma atau segelintir moderator yang entah memahami skala penderitaan korban atau tidak. Apakah hukuman pemblokiran akun sementara cukup untuk memulihkan trauma yang telah menetap selamanya? Tentu tidak.
Hukum di setiap negara adalah labirin yang membingungkan. Di Singapura, pelaku doxxing bisa dipenjara atau didenda. Di Indonesia, undang-undang perlindungan data pribadi memang mulai menyentuh area ini, namun para aktivis masih berteriak karena polisi sering kali tidak menganggap serius laporan korbannya. Mereka menganggap itu hanya masalah sepele di dunia maya. Padahal, dunia maya adalah tempat di mana nyawa bisa dipertaruhkan dengan satu kali klik. Di Amerika Serikat, hukum sangat bergantung pada wilayah yurisdiksi. Beberapa negara bagian melarang doxxing, sementara yang lain masih membiarkannya dalam zona abu-abu. Hong Kong, setelah rentetan kekacauan pada tahun 2019, akhirnya memperberat hukuman bagi pelaku hingga lima tahun penjara.
Para ahli berpendapat bahwa niat adalah penentu utama kriminalitas tindakan ini. Lauren Krapf dari Anti-Defamation League menyebut situasi ini tidak hitam-putih. Ada kalanya, praktik berbagi informasi digunakan sebagai alat pemberdayaan untuk menyingkap oknum ekstremis. Namun, siapa yang berhak menjadi hakim? Jika kita membiarkan kebencian menentukan siapa yang berhak ditelanjangi privasinya, maka kita sedang membangun budaya persekusi yang tidak akan pernah berhenti. Kita sedang menciptakan dunia di mana setiap orang bisa menjadi korban bagi siapa saja yang merasa lebih berkuasa atau lebih benar.
Laporan UN Women dan Economist Intelligence Unit menunjukkan bahwa kekerasan daring menyerang perempuan jauh lebih masif dan destruktif. Peretasan data sensitif, penyebaran foto seksual tanpa izin, dan pesan-pesan bernada rendahan menjadi makanan sehari-hari. Angka kejadian di Afrika, Amerika Latin, dan Karibia bahkan menyentuh level yang tidak masuk akal. Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah bukti bahwa kebencian terhadap perempuan tetap menjadi komoditas yang laku dijual di pasar gelap internet.
Meski tanggung jawab moral sepenuhnya berada di pundak para pelaku, kita tidak bisa membiarkan diri kita terus menjadi mangsa empuk. Periksa kembali siapa yang bisa melihat alamat email, nomor telepon, atau lokasi fisik di akun jejaring sosial. Batasi apa yang bisa diakses oleh orang asing. Jangan menunggu sampai badai menghantam rumah kita baru kita sadar bahwa gembok yang kita pasang terlalu lemah. Kita hidup di zaman yang penuh intrik, di mana setiap informasi pribadi adalah amunisi yang siap diledakkan oleh mereka yang membenci eksistensi kita.